RADARJOGJA.CO.ID – Pekerjaan rumah Satpol PP sejak beberapa hari ini bertambah. Institusi penegak perda ini tidak hanya fokus mengawasi berbagai praktik pelanggaran perda siang hari. Melainkan juga patroli di pesisir pantai selatan saat malam hari.
Gara-garanya, mereka kucing-kucingan dengan penambang ilegal. Tak jarang penambang ilegal mencuri pasir pantai di sekitar jalur jalan lintas selatan (JJLS). Mereka beroperasi saat malam hari dengan memanfaatkan kelengahan seluruh pihak. Terutama, aparat penegak hukum.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bantul Anjar Arintaka mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal saat malam hari ini kerap terjadi di wilayah Srandakan dan Sanden.
Cara baru ini dilakukan lantaran sebagian besar masyarakat sekitar lokasi penambangan kompak menolak aktivitas yang merusak lingkungan ini.
”Mereka beroperasi sekitar pukul 22.00 hingga dini hari biasanya,” kata Arin, sapaannya, Rabu (7/3).
Dengan adanya penolakan ini pula, para penambang kian nekat. Mereka yang semula hanya menambang di area pertanian mulai mengalihkan objek sasaran. Dengan menambang di seluruh area yang memiliki gundukan pasir. Seperti di pinggir JJLS serta di kawasan Pantai Cangkring.
”Sudah pernah ada yang ditangkap kepolisian. Tapi, mereka hanya diminta membuat pernyataan,” ucapnya.
Menurutnya, pekerjaan rumah (PR) Satpol hanya tersisa mengawasi penambangan di sekitar JJLS ini. Sebab, mayoritas penambangan ilegal yang tersebar di beberapa kecamatan sudah berhenti. Baik penambangan pasir maupun tanah uruk.
Di wilayah Imogiri, misalnya. Penambang bersedia berhenti beroperasi setelah mediasi dengan warga dan Satpol PP. Begitu pula dengan aktivitas serupa di wilayah Pleret dan Pundong. ”Di Kretek, Pajangan, Piyungan, dan Sedayu juga sama,” lanjutnya.
Kendati begitu, Arin menengarai para penambang di sejumlah kecamatan ini tetap bakal beroperasi kembali. Sebagai antisipasinya, Arin meminta seluruh masyarakat koperatif. Dengan segera melapor kepada pihak terkait bila mendapati praktik penambangan di wilayah mereka.
Kapolsek Sanden AKP Rikwanto mengungkapkan hal senada. Menurutnya, kepolisian sendiri telah menempuh sejumlah cara mempersempit ruang gerak para penambang. Salah satunya dengan menggelar razia truk bermuatan tanah material uruk yang melebihi tonase.
”Sekali razia ada belasan truk,” katanya.
Bahkan, kepolisian juga rutin menangkap basah para penambang ini. Menurutnya, kepolisian memang tidak menerapkan langkah represif. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Kendati begitu, mereka juga tak kunjung jera. ”Ada banyak berkas pernyataan yang telah mereka buat,” ujarnya.