Selasa, 22 Maret 2016

Batu dan Pasir Langka, Sejumlah Proyek di Yogya Terkendala

Yogyakarta,  22 Maret 2016
Batu dan Pasir Langka, Sejumlah Proyek di Yogya Terkendala
TEMPO.COYogyakarta - Pengusaha konstruksi di Yogyakarta kesulitan mendapatkan pasir dan batu untuk bahan baku bangunan. Kelangkaan itu berpotensi mengancam proses pembangunan dan proyek pemerintahan.

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia DIY Endro Kumoro mengatakan kelangkaan itu terjadi karena ketatnya izin pertambangan dari pemerintah. Banyak usaha penambangan pasir berhenti beroperasi karena belum mengantongi izin. “Kalau proyek terkendala kontrak kerja pembangunan juga bisa diputus,” kata Endro, Kamis 3 September 2015.

Selain mengalami kelangkaan, lanjut dia, harga pasir pun meningkat tajam.  “Naik hampir tiga kali lipat harganya,” kata Endro.

Sejak beberapa bulan lalu, pemerintah DIY memperketat izin dan pengawasan pada aktivitas penambangan pasir di wilayahnya. Mei lalu, Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Minerah menyebutkan hanya ada 19 penambang yang mengantongi izin. Di Kabupaten Sleman, dari ratusan penambangan pasir, malah hanya satu yang berizin.

Konflik penambangan juga terjadi. Warga desa di Kecamatan Ngaglik dan Pakem, Sleman berkali-kali menggelar demonstrasi menuntut pemerintah menutup penambangan pasir di lereng Merapi. Alasannya, aktivitas penambangan telah merusak lingkungan dan menyebabkan sumber air kering.

Endro memahami alasan pengetatan izin pertambangan saat ini. Ia mengakui, memang ada usaha penambangan yang tak bertanggungjawab. Mereka membiarkan begitu saja bekas galian tanpa berupaya melestarikan kembali kondisi alam di sekitarnya. Jalan raya juga rusak. “Jadi jangan asal menambang juga,” kata Endro.

Anggota Komisi C DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan perlunya penambangan khusus untuk menyediakan bahan baku proyek pemerintah yang terganggu. Lokasi penambangan dan volume pasir yang bisa ditambang juga terbatas dan ditentukan. Kebijakan itu juga bisa mengukur potensi pendapat pendapatan pemerintah dari hasil tambang. “Hasil penambangan juga tak boleh dibawa keluar dari Yogya,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral DIY Rani Sjamsirani mengatakan akan segera mempelajari usulan dewan serta masalah izin pertambangan dan dampaknya pada pembangunan itu. “Secepatnya saya lapor ke Sekretaris Daerah untuk masalah ini,” katanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar