Harianjogja.com, SLEMAN--Harga tambang pasir galian C per rit mulai tahun ini mengalami kenaikan. Kenaikan harga tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY No.11/KEP/2018 yang berlaku efektif per 1 Februari tahun ini.
Kenaikan harga pasir tersebut sempat dipertanyakan puluhan sopir truk pengangkut galian C di wilayah lereng Merapi. Jumat (2/2/2018) subuh, puluhan sopir truk menggelar aksi dengan memarkir truk di sepanjang jalan Dusun Batur, Kepuharjo, Cangkringan menuju Kali Gendol. "Ada sekitar 25 truk yang diparkir," kata Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto, Jumat (2/2/2018).
Selain mempertanyakan kenaikan harga, para sopir juga meminta agar ada kesamaan harga antara yang dinaikan oleh perusahaan dengan yang ditambang oleh warga. Sebab menurut mereka, harga masing-masing berbeda. Di dusun Jambu satu rit pasir dihargai Rp750.000 per rit sementara di lokasi lain Rp700.000 per rit.
Pemdes, kata Heri, menfasilitasi pertemuan dengan para sopir truk karena dinilai ada kesalahpahaman. Menurut Heri, kenaikan harga pasir galian C sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY. "Sesuai Kepgub No.11/KEP/2018 di mana aturan tersebut berlaku per 1 Februari 2018. Setelah saya beri pemahaman, kalau ini bukan aturan Perdes baru mereka memahami," kata Heri.
Berdasarkan aturan baru tersebut, lanjut dia, harga satu rit pasir naik dari sebelumnya Rp750.000 (plus pajak) menjadi Rp800.000 (plus pajak). "Kenaikan pajaknya sekitar Rp70.000. Itu masih kalah jauh dibandingkan kenaikan di Klaten Rp125.000," jelasnya.
Ketua Koperasi Penambangan Pasir Petruk, Sutopo mengakui adanya kenaikan harga pasir tersebut. Pihaknya tidak mempermasahkan kenaikan tarif sesuai ketentuan Keputusan Gubernur itu. Toh, sebagian dari pajak yang dibayarkan juga untuk memperbaiki jalan yang rusak. "Ketentuan baru itu tidak memberatkan. Kenaikan hanya Rp50.000 selain untuk kenaikan pajak sisanya di alokasikan untuk perawatan jalan. Ini sudah disepakati dengan para sopir truk," ujarnya.