Sabtu, 03 Agustus 2019

Warga Tuntut Izin Penambangan Pasir di Kulon Progo Dicabut

Warga Dusun Jati, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD DIY, Rabu (12/9), terkait penambangan pasir yang dilakukan di wilayah mereka. Aksi tersebut menuntut agar izin penambangan yang dikeluarkan untuk menambang di wilayah mereka dicabut.Empat perusahaan tambang pasir sungai Progo yang beroperasi di wilayah mereka telah merusak lingkungan. Alat-alat berat yang digunakan oleh empat perusahaan tambang pasir tersebut telah 'membabi buta' melakukan pengerukan. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap mengeringnya sumur-sumur milik warga.Koordinator Umum Aksi, Thomas Nur Ana Edi Dharma, mengatakan awalnya penambangan pasir tersebut memang telah mengantongi izin. Namun prakteknya, alat-alat berat tersebut telah melampaui batas izin yang diperkenankan. Bahkan, penambangan pasir tersebut telah merambah wilayah Dusun Jati, Desa Banaran Kecamatan Galur."Padahal izinnya, Jati itu tidak boleh diambil pasirnya," tuturnya, Rabu (12/9). Thomas menuturkan, sejak penambangan pasir menggunakan alat berat masif dilaksanakan oleh empat perusahaan tersebut, kualitas lingkungan di wilayah mereka mengalami penurunan cukup drastis. Terlebih pada musim kemarau seperti sekarang ini di mana warga mulai kesulitan mendapatkan air bersih. Tak hanya itu, abrasi juga terjadi di kawasan dusun mereka.Selain itu, kata dia, tanah-tanah milik warga pun perlahan-lahan menyusut luasannya. Bahkan ada tanah yang bersertifikat mulai hilang karena abrasi yang terjadi. Dari sisi ekonomi, tentu hal ini sangat merugikan warga yang berada di sekitar lokasi penambangan."Belum lagi jalan-jalan yang dilalui oleh truk-truk pengangkut pasir mengalami kerusakan yang cukup parah," tambahnya.Kondisi sawah di sekitar lokasi penambangan pun tak jauh berbeda karena kesuburannya terus mengalami penurunan. Sebagian besar lahan pertanian di seputaran lokasi penambangan tak bisa lagi ditanami.Warga menyesalkan belum ada tindakan dari aparat yang berkepentingan terkait dengan keluhan mereka. Bahkan, sejak 23 Agustus 2018 yang lalu pihaknya juga sudah melayangkan surat ke DPRD DIY untuk melakukan audiensi. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekali."Karena sudah jengah, maka kami turun ke jalan untuk menuntut izin penambangan pasir tersebut dicabut," tegasnya. (erl/adn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar