SUKABUMI, KOMPAS.TV - sebuah pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Sukabumi, ditutup oleh aparat gabungan setempat beserta forum komunikasi pimpinan kecamatan Ciracap, karena tidak memiliki izin resmi.
Pertambangan yang berada di Kampung Parung Serab, Desa Purwasedar, Kabupaten Sukabumi tersebut, beroperasi di sepanjang sungai Cikarang yang kurang lebih sudah 3 bulan lamanya.
Selain tidak memiliki izin, dampak kerusakan lingkunganpun timbul akibat pertambangan liar tersebut.
Salah satunya adalah jalan desa yang baru diperbaiki kembali rusak karena dilalui oleh kendaraan truk yang diduga melebihi kapasitas. Sebenarnya pihak kecamatan sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pihak penambang, namun pertambangan yang di lakukan oleh salah satu perusahaan tersebut tidak pernah kooperatif.
KOMPAS.TV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar